Komisi XI Terima Pengaduan Soal Tarif Cukai Rokok

04-07-2013 / KOMISI XI

Komisi XI DPR menerima pengaduan dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Melalui Ketua Harian Heri Susianto, yang keberatan dengan masih berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 167/2011 tentang tarif cukai rokok.

Dalam peraturan ini, pengenaan tarif cukai lebih tinggi dari peraturan sebelumnya. Sebelumnya, dalam PMK No 190/2010 ditetapkan tarif harga jualan eceran (HJE) untuk sigaret kretek mesin (SKM) hanya Rp 170 per batang. Sedangkan pada PMK No 167/2011, SKM dikenakan Rp 235 per batang.

Terhadap peraturan yang memberatkan ini, Formasi sudah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan sudah dikabulkan oleh MA, dan Kementerian Keuangan diperintah untuk mencabut PMK No 167/2011. Namun, di lapangan, peraturan ini masih tetap dibelakukan hingga saat ini.

Formasi menilai Kemenkeu bersikap arogansi dengan tetap memberlakukan peraturan ini, walaupun sudah diputuskan oleh MA. Hal ini menjadikan adanya tragedi hukum dan preseden yang tidak baik. Imbas dengan masih diberlakukannya PMK No 167/2011 ini, pendapatan perusahaan rokok menurun, bahkan ada yang kolaps.

“Dengan adanya penerapan PMK No 167/2011, ada selisih Rp 65 per batang. Setiap tahunnya, kami kelebihan membayar kepada negara sebesar Rp 3-4 triliun. Kami merasa dirugikan secara moril. Kami ingin peraturan yang imbang dan beradil. Berikan perlindungan dari kami. Karena banyak manusia (pekerja) di dalamnya,” papar Heri.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng meminta Formasi memberikan penjelasan tentang kerugian dari diberlakukannya PMK No 167/2011 ini. Kelebihan membayar cukai senilai Rp 3-4 triliun itu harus ada penjabarannya.

“Perjuangan ini memerlukan daya tahan yang kuat, karena kita berhadapan dengan pemerintah yang sumber pendapatannya dari APBN. Tentunya perusahaan rokok ini punya pembukuannya kan, jadi harus ada jabarannya,” ujar Melchias di Gedung Nusantara I, Kamis (4/7).

Ia mengingatkan kepada Formasi agar klaim soal kelebihan membayar itu ada kejelasannya. Politisi Golkar ini mengkhawatirkan klaim itu tidak sesuai dengan pajak yang sudah diberikan Formasi kepada negara. “Jangan sampai bapak mengklaim kelebihan membayar, tapi ternyata pajaknya tidak sesuai. Jadi harus berpikir kompleks,” tambah Melchias.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Maruarar Sirait meminta Formasi ikut hadir jika Komisi XI melakukan raker dengan Kemenkeu agar langsung dapat menyalurkan aspirasinya. Direncanakan, sebelum reses, Komisi XI akan raker dengan Menkeu Chatib Basri.

“Supaya bisa terkonfirmasi langsung secara informal. Kalau bisa dipertemukan tentu akan lebih bagus. Jadi supaya jelas urusannya. Akan kami tanyakan juga kepada jajaran Kemenkeu,” ujar politisi yang akrab dipanggil Ara ini. (sf)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...